Navigation

BPPT SOSIALISASI JUKNIS IMB PEMUTIHAN




Sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah terbentuk paradigm baru dimana daerah mendapat peluang untuk mengelola secara lebih luas dalam manajemen pembangunan wilayahnya, termasuk dalam memacu pertumbuhan ekonomi wilayhnya melalui upaya-upaya strategis dari berbagai sector ekonomi sesuai dengan koridor-koridor aturan yang berlaku.
Kaitan dengan hal tersebut, sebagai salah satu bentuk implementasi dari Undang-undang tersebut Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi petunjuk teknis Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) pemutihan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendapatan Daerah Kabupate Kuningan, Rabu 16/1. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana, Kepala BPPT Kabupaten Kuningan H. Jajat Sudrajat, Para Camat serta undangan.
Wakil Bupati Kuningan yang membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut mengatakan, dalam rangka menciptakan Good Governance Pemerintah Kabupaten Kuningan berupaya untuk mewujudkan pembangunan diberbagai sector, salah satunya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung. Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 45 tahun 2012 tentang ketentuan pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan melalui program pemutihan.
Sesuai dengan UU no 32 tahun 2004, khususnya pasal 126 ayat 2 yang berbunyi “ Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah “. Berdasarkan hal itu, bahwa pengelolaan IMB pemutihan yang objeknya tersebar diseluruh desa tidak akan tertangani secara optimal mengingat terlalu panjangnya birokrasi pelayanan dan terbatasnya jumlah aparatur baik di BPPT maupun dinas teknis terkait.
Lebih lanjut Wabup mengatakan, dengan adanya pelimpahan wewenang pengelolaan perizinan IMB pemutihan ke tingkat kecamatan, tim kecamatan akan lebih optimal dalam melaksanakan sosialisasi dan melaksanakan program IMB pemutihan. “ Waktu akan lebih singkat dan cepat baik dalam pelayanan maupun penyelesaian pembuatan IMB maupun dalam pengangan masalah. Tutup Wabup. *DOniS*

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: