Navigation

749 CPNSD MENJADI PNSD





749 CPNSD yang telah berhasil mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan tahun anggaran 2010, dikukuhkan dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kuningan. Seharusnya CPNS yang diambil sumpah adalah sebanyak 754 orang, akan tetapi 3 orang dari tenaga teknis/administrasi meninggal dunia, 1 orang tenaga guru meninggal dunia, dan 1 orang tenaga administrasi tidak mengikuti diklat Prajabatan dikarenakan dijatuhi hukuman disiplin pegawai berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Kepala bidang pengadaan, pembinaan dan pengembangan karier BKD Kabupaten Kuningan Drs. Ade Priatna, pemberian Surat Keputusan ini atas dasar, pasal 26 UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999,  peraturan pemerintah No 98 tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No 11 tahun 2002, dan Keputusan Bupati Kuningan No. 821/KPTS.450-BKD/2010, tanggal 23 Desember 2010 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Mereka yang diangkat menjadi PNSD adalah 232 orang dari tenaga guru, 54 orang dari tenaga Tenaga Medis, dan 463 orang dari tenaga teknis/administrasi. Selain itu juga mereka yang telah diambil sumpah ini akan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. jelas Ade

Sementara itu Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya seusai mengambil sumpah para PNSD mengatakan, selamat kepada para PNSD yang telah diambil sumpah dan mendapatkan SK 100%, semoga peristiwa ini membawa makna khusus terhadap proses peningkatan dedikasi dan prestasi saudara kepada masyarakat sebagai unsure aparatur Negara dan abdi masyarakat.

Selain itu juga sumpah yang baru saja saudara ucapkan merupakan tahap awal yang harus saudara lalui sebagai pengakuan legalitas saudara sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Sumpah pegawai ini harus saudara pertanggungjawabkan bukan semata-mata kepada pimpinan, namun juga kepada tuhan yang maha esa. Tuntutan pertanggungjawaban juga untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik dan lebih memuaskan. Pinta Aang.
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: