Ditandai dengan
peletakan batu pertama oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP,
Rabu (16/9/2015) Desa Windusari Kecamatan Nusaherang memulai pembangunan gedung
serbaguna. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Nusaherang Susilawati. S.Sos, Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Deniawan. M.Si, Muspika Kecamatan
Nusaherang, serta undangan lainnya.
Kepala Desa Windusari
Kodiman, SE mengatakan gedung serbaguna ini direncanakan akan memiliki panjang
24 meter serta lebar 12 meter dengan anggaran sebesar Rp 1.2 Milyar yang
dianggarkan selama 4 bulan. “Gedung serbaguna ini diharapkan mampu menjadi
sarana dan prasarana yang akan dipergunakan oleh aparat pemerintahan desa kemudian
untuk kepentingan masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia
mengatakan, dengan hadirnya gedung serbaguna yang representatif akan mampu
meningkatkan pelayanan aparat desa terhadap masyarakat secara maksimal. “Kami akan
terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat karena
sebagai aparat pemerintahan desa sudah menjadi kewajiban memenuhi segala
kebutuhan masyarakat.”
Sementara itu Bupati
Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos, M.AP mengatakan penyelenggaraan
pemerintahan desa didasarkan atas keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi,
otonomi asli, dan pemberdayaan. Dua hal dari kelima hal tersebut diharapkan
dapat ditunjukkan oleh masyarakat Desa Windusari.
“Masyarakat diharapkan
mampu memberikan dukungan penuh terhadap pemerintahan desa sehingga seluruh
program yang telah direncanakan yaitu salah satunya pembangunan gedung
serbaguna ini dapat terwujud, kemudian keberadaan gedung serbaguna ini juga
akan menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan
sebagai salah satu upaya mewujudkan desa yang maju mandiri sejahtera,”
terangnya.
Menurutnya, untuk
mewujudkan desa yang maju dan madiri dituntut meningkatkan berbagai kemampuan
diantaranya melahirkan produk hukum desa, menciptakan harmonisasi dan
sinergitas antara pemerintahan desa dan seluruh komponen lainnya dengan
komunikasi yang intensif, menyelesaikan permasalahan yang timbul, menggali
sumber potensi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
desa.
Dalam rangka
implementasi undang-undang desa, lanjut Beliau, Pemerintah Kabupaten Kuningan
telah membuat kebijakan khusus tentang keuangan desa berupa penetapan alokasi
dana desa (ADD) sebesar Rp. 120 Milyar lebih dan itu sudah sesuai dengan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 yaitu sebesar 10% dari dana perimbangan
setelah dikurangi dana alokasi khusus.
“Para kepala desa patut
berbangga karena kuningan telah mengalokasikan ADD sesuai dengan undang-undang,
karena pada saat yang sama masih terdapat kabupaten lain yang belum mampu
mengalokasikan ADD sebesar 10%,” tandasnya.
Menurutnya, disamping
ADD tahun ini desa juga akan menerima dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp.
100 Milyar lebih dan bantuan dari pemprov sebesar Rp. 41 Milyar lebih dengan
demikian jumlah bantuan tahun 2015 mencapai Rp. 261 Milyar.
“Besarnya dana yang
turun ke desa mutlak harus disertai dengan pengelolaan keuangan yang baik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan peningkatan
SDM aparatur pemerintahan desa agar dapat dipergunakan secara maksimal dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur pemerintahan desa,”
ujarnya.
Diakhir sambutannya
Bupati menyampaikan selamat kepada pemerintah dan masyarakat Desa Widusari
mudah-mudahan dengan peletakan batu pertama ini dapat memacu prestasi
pemerintah dan masyarakatnya di segala bidang. ***beben
Post A Comment:
0 comments: