Undang-Undang no 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara terus
disosialisakan kepada seluruh pegawai negeri sipil seperti yang dilaksanakan
oleh Pimpinan Daerah ( DP) Korpri Kabupaten Kuningan yang menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi Undang-Undang no 5 tahun 2014 kepada para pimpinan SKPD,
Para camat dan lembaga vertical lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan pada
hari Kamis ( 6/2) di Hotel Tirta Sanita Kuningan.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan H. Acep
Purnama, Sekretaris Daearah Kabupaten Kuningan H. Yosep Setiawan M,Si , FKPD
Kabupaten Kuningan, tersebut menghadirkan pembicara dari kementrian Aparatur Negara Aba
Subagja, juga Kepala Biro Umum Setjen pimpinan Pusat Korpri Nasional H Taufiqqurachman.
Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Kementrian Aparatur
Negara Aba Subagja menjelaskan bahwa inti dari Undang-undang no 5 tahun 2014
tersebut adalah sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme
kinerja aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayan prima pada
masyarakat , termasuk untuk menghindari politisasi birokrasi terhadap
pemerintah, karena selama ini kewenangan Bupati/wakil Bupati sangat dominan
dalam menentukan atau menempatkan posisi jabatan tertentu dilingkungan
pemerintahan kabupaten/kota
Pimpinan Pusat Korpri Nasional H Taufiqqurachman menegaskan
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat tidak berarti harus menambah
kelembagaan/organisasi melainkan dengan menciptakan sebuah roda pemerintahan
yang ramping struktur namun kaya fungsi “ dalam hal ini bukan karena keinginan
penguasa sebagai ajang balas budi, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan
atas dasar analisis beban kerja “ –Yohanes_
Post A Comment:
0 comments: