Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda mengatakan Perbedaan yang terjadi dalam proses pemilihan Kepala Desa
hanya merupakan variasi dalam berdemokrasi, pada saat pelantikan berlangsung
baik pihak yang mendukung dan tidak mendukung dalam proses pemilihan dapat
bersatupadu menyukseskan program-program yang akan dilaksanakan.
Sumpah
yang diucapkan dalam pelantikan tentunya merupakan tanggung jawab yang harus
diemban oleh para kepala desa dalam menjalankan amanah dari rakyat, sehingga
diharapkan dalam menjalankan amanah kepala desa harus senantiasa mementingkan
kepentingan warga masyarakat.
“Intinya perbedaaan pendapat pada
saat pemilihan Kepala Desa merupakan hal yang sangat wajar sebagai bentuk
dinamika dan kesadaran masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya, hal itu
juga merupakan konsekuensi dari sebuah perhelatan demokrasi di tingkat
desa,” katanya saat melantik 126 Kepala Desa dalam Kabupaten Kuningan, Jumat
(14/6) bertempat di GOR Ewangga. Ikut menghadiri Kepala DPRD Kuningan Acep
Purnama, M.H, Ketua TP PKK Hj. Utje Ch Suganda serta undangan lainnya.
Lebih lanjut beliau meminta, Kepala
Desa yang baru dilantik untuk segera membuat kerangka acuan RPJMDES dengan
terus menjaga komitmen Kabupaten Konservasi dalam mengelola lingkungan, desa
diminta untuk menyisakan 30 persen lahan untuk lahan hijau dan 70 persennya
untuk pembangunan lainnya.
“Kebijakan dan program semuanya
bermuara kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga akan
mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek
ekonomi dalam kerangka grand strategy
pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kuningan,” tandasnya
Beliau mengingatkan, bahwa tidak
lama lagi akan diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada
tanggal 15 September tahun 2013 dan diharapkan kepada kepala desa yang baru
dilantik untuk dapat membantu menyukseskan pemilihan tersebut, terutama dengan
menjaga kondusivitas daerahnya masing-masing. “Mari kita sukseskan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sehingga dapat berjalan dengan lancar, jurdil,
baik, dan aman serta seluruh warga yang telah terdaftar sebagai pemilih pada
waktunya untuk dapat menggunakan hak pilihnya.” (Beben)
Post A Comment:
0 comments: