Navigation

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN SERAHKAN DAK2 KE KPU



Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD tahun 2014 merupakan agenda nasional yang akan kita hadapi bersama, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dan menyerahkan data kependudukan kedapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. H. Maman Hermansyah. M.Si dalam acara Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Kuningan. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana, Ketua KPU Kab. Kuningan, Ketua Panwas Kab. Kuningan, Para Camat Se-kabupaten Kuningan dan para undangan lainnya.



Lebih jauh Drs. H. Maman Hermansyah. M.Si menjelaskan  bahwa DAK2 bersumber dari database kependudukan yang sudah dimuktahirkan oleh kabupaten/kota melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil samapi dengan 20 November 2012, serta telah diintegrasikan dengan hasil perekaman E-KTP sampai dengan tanggal 26 November 2012 oleh Direktorat Jendral kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri “ apabila terjadi perdebatan database kependudukan kabupaten/kota dengan DAK2 yang diserahkan 6 Desember 2012 masih akan terus diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya, termasuk untuk penyampaian Data Penduduk Potensia Pemilih Pemilu (DP4), setelah penyerahan DAK2, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih terus memutakhirkan data kependudukan secara reguler melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil, sehingga akan menjamin dan meningkatkan akurasi database kependudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota sedangkan  penyerahan DP4 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2013 secara serempak di seluruh Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat pusat.” Tambahnya.
Sementara itu sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kuningan  menjelaskan bahwa Akurasi data kependudukan dalam bentuk DAK2 yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU dan Jajarannya merupakan aspek yang sangat penting, berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah bersama Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan akurasi dan data kependudukan telah memprogramkan dan melaksanakan 3 (tiga) program Strategis nasional dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yaitu:  Tahun 2010  telah selesai melaksanakan data kependudukan di semua Kabupaten/kota  dan penerbitan NIK di 330 kabupaten/kota, Tahun 2011 telah selai melaksanakan penerbitan NIK di 497 Kabupaten/Kota dan memulai penerapan e-KTP secara massal di 197 Kabupaten/Kota dan tujuan utama  dari 3 (tiga) program strategis Nasional tersebut untuk meningkatkan akurasi  database kependudukan ditingkat Kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat satu sama lainnya tersambung secara langsung (online) mengefektifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada seluruh penduduk Indonesia, menertibkan penerbitan Dokumen kependudukan (KK,e-KTP dan Akta Pencatatan Sipil).
“Para Camat yang ada dikabupaten Kuningan harus selalu tanggap, setiap kematian, kelahiran dan kedatangan penduduk harus selalu dilaporkan “ tutup H. Momon Rochmana. -Johanes_
  
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: