Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dalam rangka memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD tahun 2014 merupakan agenda
nasional yang akan kita hadapi bersama, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah,
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dan menyerahkan data
kependudukan kedapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/kota hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. H. Maman Hermansyah. M.Si dalam acara
Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Kuningan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kuningan H. Momon Rochmana, Ketua KPU
Kab. Kuningan, Ketua Panwas Kab. Kuningan, Para Camat Se-kabupaten Kuningan dan
para undangan lainnya.
Lebih jauh Drs. H. Maman
Hermansyah. M.Si menjelaskan bahwa DAK2
bersumber dari database kependudukan yang sudah dimuktahirkan oleh
kabupaten/kota melalui Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil samapi dengan 20
November 2012, serta telah diintegrasikan dengan hasil perekaman E-KTP sampai
dengan tanggal 26 November 2012 oleh Direktorat Jendral kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri “ apabila terjadi perdebatan database
kependudukan kabupaten/kota dengan DAK2 yang diserahkan 6 Desember 2012 masih
akan terus diintegrasikan untuk keperluan selanjutnya, termasuk untuk
penyampaian Data Penduduk Potensia Pemilih Pemilu (DP4), setelah penyerahan
DAK2, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih terus memutakhirkan data
kependudukan secara reguler melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan
pecatatan sipil, sehingga akan menjamin dan meningkatkan akurasi database
kependudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota sedangkan penyerahan DP4 akan dilaksanakan pada tanggal
7 Februari 2013 secara serempak di seluruh Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat
pusat.” Tambahnya.
Sementara itu sambutan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kuningan menjelaskan bahwa Akurasi data kependudukan
dalam bentuk DAK2 yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada
KPU dan Jajarannya merupakan aspek yang sangat penting, berdasarkan
pertimbangan tersebut maka Pemerintah bersama Pemerintah Daerah, dalam rangka
meningkatkan akurasi dan data kependudukan telah memprogramkan dan melaksanakan
3 (tiga) program Strategis nasional dibidang kependudukan dan pencatatan sipil
yaitu: Tahun 2010 telah selesai melaksanakan data kependudukan
di semua Kabupaten/kota dan penerbitan
NIK di 330 kabupaten/kota, Tahun 2011 telah selai melaksanakan penerbitan NIK
di 497 Kabupaten/Kota dan memulai penerapan e-KTP secara massal di 197
Kabupaten/Kota dan tujuan utama dari 3
(tiga) program strategis Nasional tersebut untuk meningkatkan akurasi database kependudukan ditingkat
Kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat satu sama lainnya tersambung secara langsung
(online) mengefektifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada seluruh penduduk
Indonesia, menertibkan penerbitan Dokumen kependudukan (KK,e-KTP dan Akta
Pencatatan Sipil).
“Para Camat yang ada dikabupaten
Kuningan harus selalu tanggap, setiap kematian, kelahiran dan kedatangan
penduduk harus selalu dilaporkan “ tutup H. Momon Rochmana. -Johanes_
Post A Comment:
0 comments: