Sebanyak 96 anggota
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat (Jabar) 2013 resmi dilantik oleh Ketua UM Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Kuningan Abdul Azis, S.Pd, M.H di Hotel Permata, Sabtu (25/8).
Hadir Bupati Kuningan
H. Aang Hamid Suganda, Wakil Bupati Kuningan Drs. H. Momon Rochmana, MM, Dandim
0615 Letkol Kav. Sugeng Waskito Aji, Anggota Panwas Provinsi Jawa Barat Divisi
SDM Ir. Dedi Parinduani, M.Si, Ketua Panwas Kuningan Abdul Azis, S.Pd, M.H.
“Masing-masing anggota
Panwascam yang baru dilantik harus segera “membuka baju” latarbelakang
keberagaman yang berbeda-beda diganti menjadi baju panwas serta segera
menyatukan visi dan misi untuk mengawal pemilihan pemimpin Jabar yang
demokratis berdasarkan azas jujur, adil, bebas dan rahasia,” urai Ir. Dedi
Parinduani.
Pembentukan Panwascam,
lanjut Ia, diharapkan mampu menciptakan proses pengawasan yang efektif dan
efisien, professional serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas
sehingga hasil pengawasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Panwas
harus bekerja secara teamwork yang
solid untuk mengawal pemilihan serta secepatnya membentuk Pengawas Pemilu
Lapangan (PPL) di tiap desa.” ungkapnya.
Sementara itu Bupati
Kuningan H. Aang Hamid Suganda, mengatakan, sesuai dengan undang-undang No. 15
tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang menyatakan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, yang dapat menjamin
pelaksanaan hak politik masyarakat, dibutuhkan penyelenggaraan pemilihan umum
yang professional, serta mempunyai integritas, kapabilitas dan akuntabilitas.
“Saya harap anggota-anggota panwascam ini telah memenuhi amanat undang-undang
tentang penyelenggaraan pemilihan umum,” tandasnya.
Menurutnya, untuk
menghasilkan panwas yang handal maka panwaslu kabupaten Kuningan dituntut untuk
menyeleksi panwaslu kecamatan yang dilakukan secara terbuka dan transparan
dengan tahapan seleksi administrasi yang ketat yang dilanjutkan dengan uji
kapasitas dan integritas, melalui ujian tertulis dan wawancara. “Tidak setiap pendaftar dapat menjadi anggota
panwaslu sebab harus melalui proses seleksi yang cukup ketat dan melelahkan”
ujarnya.
Beliau berpesan,
anggota panwas yang baru dilantik senantiasa berpedoman pada azas mandiri,
jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi serta efektivitas.
(Beben)
Post A Comment:
0 comments: