Bertempat di aula Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan
H.Momon Rochmana menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) /Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2012 kepada para camat yang ada
di kabupaten Kuningan pada hari Selasa (6/3).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Kuningan Drs. A. Taufik Rohman, M.Si dalam laporannya menuturkan
bahwa realisasi penerimaan PBB Kabupaten Kuningan tahun 2011 berdasrkan target
pokok sebesar Rp. 12,3 Milyar samapai tanggal 31 Desember 2011 terealisasi
sebesar Rp. 119,9 milyar atau mencapai 96,19 % sedangkan untuk target SKB yang
ditetapkan pleh pemerintah pusat sebesar Rp. 11,2 Milyar realisasinya mencapai
106,23%. “Sedangkan untuk kecamatan yang
tidak lunas PBB sampai tanggal 31 Desember 2011 sebanyak 5 Kecamatan masing-masing
Kecamatan Kuningan dengan realisasi sebesar 80,51 % tunggakan terdapat
di Kelurahan kuningan dengan realisasi 77, 49 %, kelurahan Purwawinangun dengan
realisasi 80,60 %, kelurahan Cijoho dengan realisasi 89,32% kelurahan Ciporang
dengan realisasi 90,79% kelurahan Cirendang dengan realisasi 87,91% kelurahan Awirarangan
dengan realisasi 83.58 % desa karangtawang
dengan realisasi 83,58% desa Ancaran dengan realisasi 42,68% dan desa
Kasturi dengan realisasi 79,33 %. Kecamatan Cigugur dengan realisasi 92,98%
tunggakan terdapat pada kelurahan Cigugur dengan realisasi 89,59 dan desa
Cisantana dengan relaisasi 69,61%, Kecamatan Kadugede dengan realisasi 95,86%
tunggakan terdapat di desa Bayuning dengan realisasi 83,47%, kecamatan
Kalimanggis dengan realisasi 81,05% dengan tunggakan terdapat di desa
Kalimanggis Kulon dengan realisasi 58,86% dan kecamatan Cibingbin dengan
realisasi 95,80% dengan tunggakan terdapat di desa Sukamaju dengan realisasi
74,36%” kata Drs. A. Taufik Rohman, M.Si
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Juga menyebutkan beberapa kendala yang menghambat proses pemungutan dan
percepatan pelunasan PBB di kabupaten Kuningan khususnya diwilayah perkotaan
antara lain : ketetapan suatu Obyek pajakyang tidak sesuai dengan kondisi riil
dilapangan sebagai akibat terjadinya alih fungsi, alih kepemilikan atau alih
keperuntukan suatu obyek pajak, wajib pajak yang tidak jelas alamatnya
sehubungan dengan status kepemilikan suatu obyek pajak, wajib pajak yang
berdomisili diluar kabupaten Kuningan, dan keterlambatan pengajuan dan proses
koreksi atas terjadinya ketidak sesuaianluas tanah dan/atau bangunan serta data
PBB lainnya sehingga berpengaruhterhadap proses percepatan lunas PBB.”
Sedangakan untuk target SKB PBB Kabupaten Kuningan untuk tahun 2012 masih dalam
proses pembahasan, sementara terget pokok PBB kabupaten Kuningan tahun
2012 diprediksi mencapai 14,75 Milyar
atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,45 Milyar jika dibandingkan dengan terget
pokok PBB kabupaten Kuningan tahun 2011.” Tambah Drs. A. Taufik Rohman, M.Si.
Sementara itu wakil Bupati
Kuningan H.Momon Rochman dalam sambutannya menguapkan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada sekuruh masyarakat dan pernagkat yang terlibat dalam
pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2011, sehingga kabupaten
Kuningan dapat lunas PBB target SKB( surat keputusan bersama ) sebelum tiba
masa jatuh tempo,” atas prestasi tersebut pada hari Senin tanggal 27 Februari 2011 Pemerintah Kabupaten
Kuningan meraih penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik ke II dalam pelaksanaan
pemungutan pajak bumi dan bangunan dari pemerintah provinsi Jawa Barat,
keberhasilan yang telah dicapai mencerminkan tingkat kesadaran masyarakat
kabupaten Kuningan selaku wajib pajak bumi dan bangunan cukup baik dan pantas
mendpatkan apresiasi,hal ini menjadi modal dasar bagi pemerintah kabupaten
Kuningan dalam menjelang pelaksanaan
pajak bumi dan bangunan sebagai pajak
daerah pada tahun 2014” kata H. Momon Rochmana.
Wakil Bupati Kuningan juga
mengingatkan kepada para camat agar menghindari terjadinya “tunggakan Fiktif
PBB”sebagai akibat kurangnya pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap para
petugas pemungut dilapangan. “bagi rekan-rekan yang bertugas dikantor pelayanan
pajak Pratama Kuningan, saya ucapkan terima kasih atas jalinan kerjasama yang
telah dibina dengan pemerintah daerah selama ini, tingkatkan koordinasi dan
komunikasi dengan instansi terkait jajaran pemerintah daerah khususnya
berkaitan dengan penyusunan rencana penerimaan, penagih pajak tahun berjalan,
realisasi penerimaan tunggakan serta pemerian pelayanan kepada masyarakat
selaku wajib pajak dengan berpedoman pada peaturan dan perundang-undangan yang
berlaku” kata H. Momon Rochmana. –
johanes-
Post A Comment:
0 comments: