Beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda.
Beribadat merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya. Sedangkan
membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat
lainnya, karena faktor kepemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya.
Karena itu prinsip yang diatur dalam peraturan bersama tentang
pendirian sebuah rumah ibadat harus memenuhi syarat sesuai peraturan
perundang-undangan yang ada dan dalam waktu yang sama harus tetap menjaga
kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat, atau dengan kata lain
pendirian rumah ibadat harus memenuhi landasan yuridis dan sosiologis.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda saat
melantik pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan
periode 2012-2017 bertempat di Sekretariat FKUB Jl. Salawati. Rabu (21/3).
Kepengurusan yang baru antara lain Ketua K.H Achidin Noor, MA, Wakil Ketua I
Drs. K.H. Nunun Abdul Dunun, dan Wakil Ketua II Pst. Drs. YC Abu Kasman, OSC.
Menurutnya, dengan penataan pendirian tempat peribadatan yang
tidak mengganggu fasilitas umum seyogianya membantu pemerintah dalam
menciptakan kondusifitas.”Tempat peribadatan merupakan kebutuhan bagi
masyarakat dalam menjalankan ibadahnya sehingga keberadaannya harus menjamin
keamanan dan ketertiban pada masyarakat dalam menjalankan beribadah,” tandasnya.
Sementara itu terkait keberadaan FKUB Bupati Aang berharap FKUB
mampu menjadi forum untuk mempererat silaturahmi antar umat beragama, sekaligus
mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul secara bijak
dan pikiran jernih yang nantinya bermuara pada keharmonisan, ketertiban, dan
ketentraman seluruh masyarakat.
Bupati Aang menegaskan, FKUB bukan dibentuk oleh pemerintah,
tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Sebab umat
beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya
memelihara kerukunan umat beragama. Sehebat apapun program pemerintah untuk
mewujudkan ketertiban dan ketentraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka
tidak akan memiliki arti apa-apa.
“FKUB sangat diharapkan mampu menjembatani upaya-upaya dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama, khususnya di Kabupaten
Kuningan, ”harapnya.
Melalui para tokoh agama, lanjut Ia, yang sekaligus juga menjadi
pemuka masyarakat dilingkungannya masing-masing diharapkan nilai-nilai
kebersamaan dan jatidiri bangsa yang santun, penuh toleransi serta
prinsip-prinsip musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan berbagai
masalah, dapat ditumbuhkembangkan. (Beben)
Post A Comment:
0 comments: