Navigation

Diskominfo Gelar Pelatihan Aplikasi Monitoring dan Evaluasi



Sebanyak 60 pegawai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti kegiatan pelatihan aplikasi dan evaluasi yang di gelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. Pelatihan ini dimaksudkan untuk membimbing para operator atau pengentri data di setiap SKPD  dalam menyususn hasil monitoring dan evaluasi kegiatan dan juga sebagai pengembangan aplikasi sistem informasi. Pelatihan ini dibuka  Sekda Kabupaten Kuningan, Drs. H. Nandang Sudarajat, bertempat di Wisma Permata,  Rabu (12/11). Dengan instruktur tim dari penyedia jasa aplikasi monitoring dan evaluasi.

Kepala Diskominfo H. Suraja, SE. melalui Dra. Wety Sri Sulistiani Kepala Bidang Pengembangan Sistem Informasi  menyatakan, dengan adanya aplikasi atau program monitoring dan evaluasi ini diharapakan dapat membantu mempersiapakan pelaporan kapanpun dibutuhkan. Dengan syarat tersedianya jaringan koneksi antar SKPD. “Kendati pada saat ini jaringan dimaksud belum ada aplikasi, namun tetap bisa digunakan secara off line”katanya.

Sementara itu, untuk tujuannya dia menuturkan, sebagai implementasi penyelanggaraan e-goverment di Kabupaten Kuningan. Dan lebih meningkatkan salah satu sistem informasi SKPD, juga memudahkan pemantauan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD.

Sementara itu, dikatakannya bahwa pelaksanaan kegiatan ini dilakukan 2 hari, yang terbagi dalam satu harinya sebanyak 30 orang mulai Rabu hingga Kamis.

Dalam arahannya Sekda Kabupaten Kuningan, Drs. H. Nandang Sudrajat  menjelaskan, monitoring dan  evaluasi adalah salah satu rangkaian dari proses manajamen yang harus dilalui. Jika proses ini bisa dipermudah melalui aplikasi atau program.

“Melalui  kegiatan ini dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis elektonik khususnya dalam monitoring dan evaluasi kegiatan,” harap Sekda Kuningan kepada para peserta yang semuanya membawa perangkat Laptop ini.

Disamping itu, dengan diberlakukannya Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka tugas yang tidak ringan ada di pundak para pengelola data yang terkait dengan monev ini. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Sekda mengatakan bahwa keterbukan informasi publik merupakan  sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

“Dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” jelasnya. (N)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: