Navigation

KUNINGAN KEMBALI RAIH WTP




Sebelas Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, pada Senin (05/06/2017) boleh berbangga hati setelah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di auditorium Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat Jalan Moch. Toha Bandung. Opini WTP tersebut merupakan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2016, yang disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa SST M Acc kepada 11 pemerintah daerah terpilih, diantaranya Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tahun 2016 ini pemerintah daerah di Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya. Manfaat akuntansi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. 

Arman Syifa dalam sambutannya mengungkapkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan, bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini, menurutnya, penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. 

Arman juga menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi oleh Pemda diantaranya adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda diantaranya adalah, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan/atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemda setempat. 

" Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan), " jelasnya. 

Masih menurutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

Terpisah, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat ditemui seusai menerima opini dari BPK, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan sistem pelaporan dan sistem akuntansi keuangan di Pemkab Kuningan sehingga Kabupaten Kuningan berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Jawa Barat untuk yang ketiga kalinya. " Kami mengajak kepada semua jajaran SKPD serta semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga raihan opini WTP ini selaras dengan meningkatnya pelayanan kepada publik," tukas Acep. *DoniS*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: