Navigation

BUPATI AANG HADIRI DIKLAT TEKNIS DAN MANAJERIAL PERKEBUNRAYAAN


Pembangunan Kebun Raya secara konseptual merupakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat menuju Provinsi hijau dan pencapaian target 45 persen kawasan lindung. Dalam konteks pembangunan regional, kebun raya dapat berfungsi sebagai kawasan penyangga bagi pembangunan daerah sekitar (Ciayumajakuning).
Pembangunan Kebun Raya Kuningan merupakan salah satu alternative sekaligus terobosan yang memiliki fungsi manfaat untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup serta akan menunjang pembangunan pariwisata yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan asli daerah.
Hal itu disampaikan Bupati H. Aang Hamid Suganda, saat menghadiri diklat teknis dan manajerial perkebunrayaan se-Indonesia, Senin (4/6) di Bogor, pada kesempatan tersebut Bupati Kuningan merupakan satu-satunya kepala daerah yang diminta menjadi narasumber sebagai contoh bagi daerah lainnya dan Kuningan merupakan pilot project Kabupaten Konservasi.
Kegiatan yang digelar oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu diisi dengan beberapa materi yang disampaikan Bupati H. Aang Hamid Suganda, diantaranya kebijakan umum pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup Kuningan, kebijakan kebun raya Kuningan serta program atau kegiatan didalamnya, mengupas perda kebun raya Kuningan.
Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan Penghargaan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI,) penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan  atas komitmen dan peran aktifnya dalam mewujudkan pembangunan Kebun Raya Kuningan dan pencapaian Kabupaten Kuningan dalam berbagai program pembangunan khususnya sebagai kabupaten yang memiliki  concern yang tinggi terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan, penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof. Dr. Lukman Hakim, M. Sc. kepada Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sebuah acara  Rapat kerja LIPI yang digelar di Hotel Grage Sangkan Kuningan pada hari Rabu 15 Februari 2012.
“Lahan KRK merupakan lahan milik pemda Kuningan serta lahan milik penduduk setempat telat dibebaskan dengan penggantian lahan, berdasarkan pengukuran dan pemancangan batas, luas KRK mencapai 154,90 ha,” jelas Bupati Aang.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menggulirkan peraturan daerah No. 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebun raya Kuningan yang merupakan arah tindakan pemda Kuningan yang bersinergi dengan pemerintah provinsi atau pusat serta pihak swasta dan masyarakat agar penyelenggaraan KRK  dapat mencapai hasil yang optimal.(Beben)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: