Navigation

12 Raperda Disahkan DPRD Kuningan




Rapat Paripurna DPRD Kuningan terkait pengesahan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (20/6) akhirnya dilakukan penndatanganan persetujuan  bersama antara Ketua DPRD  dengan Bupati Kuningan, kendaati sebelumnya banyak interupsi  mewarnai rapat  yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Acep Purnama SH, MH.
Dari 12  ada 3 Raperda yang mendapatkan intrupsi, yakni tentang Kebun Raya, retribusi  pelayanan pendidikan pada UPTD BLK (Balai Latihan Kerja) dan tentang pembinaan penataan pusat perbelanjaan  pasar tradisional dan toko modern. Tentunya mereka memberikan intrupsi dengan memiliki alasan dan bukan berarti menolak mentah melainkan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi kaitan dengan Raperda tersebut.
Namun dalam perjalananya saat pengambilan keputusan terhadap 3 Raperda, pemandangan menjadi lain. Voting dilakukan  dengan cara mengintruksikan para penolak 3 raperda untuk berdiri. Tentu saja seluruh anggota yang bersal dari fraksi PKS dan Reformasi berdiri. Tapi tetap saja mereka kalah suara oleh mayoritas, sehingga 3 Raperda itu disahkan.
Adapun  12 buah rancangan  peraturan daerah yang disahkan,  yaitu masing – masing tentang, penyelenggaraan ketenagakerjaan ; retribusi penyelenggaran pelayanan pendidikan pada uptd blk ; pembentukan organisasi tata kerja badan penanggulangan bencana daerah ; penyelenggaraan penanggulangan bencana ; penatausahaan hasil hutan ; penyelenggaraankebun raya kuningan ; penyelenggaraan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE ) ; pencabutan 12 buah perda tentang retribusi daerah ; penanaman modal kepada pihak ketiga ; pembinaan, penataan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern ; kerjasama daerah ; dan  penanaman modal.
Adapun urutan acara rapat Rapat Paripurna DPRD ini  dimulai dari laporan pimpnan panitia khusus, pembacaan raperda yang disempurnakan, pengambilan keputusan, pembacaan rancangan persetujuan bersama, penandatanganan persetujuan bersama antara ketua dprd dengan bupati kuningan  kemudian sambutan bupati yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010.
Kaiatan dengan kebun raya Bupati Kuningan mengatakan, saat ini lahan kebun raya dalam proses penyelesaian. Namun, pihaknya pun butuh Perda untuk melaksanakan master plan. Bupati Kuningan bersyukur  pihak BPN telah menyatakan  kesiapan untuk membantu  percepatan penyelesaian status, sehingga hal itu sudah tidak ada masalah. (N)
           


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: