Navigation


SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH DAN
 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.



Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan didasarkan atas beberapa pertimbangan diantaranya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, melalui perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah, dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, maka Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Daerah sebagai dasar hukum  pelaksanaan operasional di daerah.
Beberapa perubahan mendasar dari diberlakukannya perundangan ini adalah banyaknya jenis pajak yang dapat dilaksanakan oleh daerah, yaitu dari 8 jenis pajak menjadi 11 jenis pajak yang terdiri dari 1) Pajak Hotel; 2) Pajak Restoran; 3) Pajak Hiburan; 4) Pajak Reklame; 5) Pajak Penerangan Jalan; 6) Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (sebagai pengganti Pajak Pengambilan & Pengolahan Galian C); 7) Pajak Parkir; 8) Pajak Air Tanah (Jenis Pajak Baru pengalihan dari pajak yang dikelola oleh provinsi); 9) Pajak Sarang Burung Walet; 10) Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan (Jenis Pajak Baru pengalihan dari pajak yang dikelola oleh pusat, dan akan diberlakukan tahun 2014); dan 11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (Jenis Pajak Baru pengalihan dari pajak yang dikelola oleh pusat).
Sedangkan dari sisi tarif pajak berdasarkan perundangan yang baru 1) Pajak Hotel tetap sebesar 10%; 2) Pajak Restoran tetap sebesar 10%; 3) Pajak Hiburan dari 10% hingga 35% menjadi 10% hingga 50%; 4) Pajak Reklame tetap sebesar 25%; 5) Pajak Penerangan Jalan berubah dari 5% menjadi 7% ; 6) Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan berubah dari 20% menjadi 25%; 7) Pajak Parkir berubah dari 20% menjadi 30%; 8) Pajak Air Tanah sebesar 20%; 9) Pajak Sarang Burung Walet tetap sebesar 10%; 10) Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan 0,1% untuk NJOP ≤ Rp.500 juta, dan 0,2% untuk NJOP> Rp500 juta  dengan NJOPTKP sebesar Rp.10 juta ; dan 11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan sebesar 5% dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) jual beli sebesar Rp.60 juta, dan NJOPTKP warisan sebesar Rp.300 juta. Perubahan selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:


NO
MATERI
SEBELUM
SESUDAH
1
Jenis Pajak
Terdapat 8 Jenis Pajak:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Pengambilan & Pengolahan Galian C
7. Pajak Parkir
8. Pajak Pengelolaan Sarang Burung Walet.
Terdapat 11 Jenis Pajak
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak  Sarang Burung Walet.
10.    Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan
11.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan
2
Tarif Pajak
1.  Pajak Hotel (10%)
2. Pajak Restoran (10%)
3. Pajak Hiburan (10-35%)
4. Pajak Reklame (25%xNilai StrategisxNJOP Reklame)
5. Pajak Penerangan Jalan
-          5% ( umum sumber PLN)
-          2,7% (industri sumber PLN)
6. Pajak Pengambilan & Pengolahan Galian C (20%)
7. Pajak Parkir (20%)


8. Pajak Pengelolaan Sarang Burung Walet. (10%)
1.  Pajak Hotel (sama 10%)
2.  Pajak Restoran (sama 10%)
3.  Pajak Hiburan (berubah 10-50%)
4.  Pajak Reklame (sama: 25%x Nilai StrategisxNJOP Reklame)
5.  Pajak Penerangan Jalan
-          7% (untuk umum sumber PLN)
-          3% (untuk industri sumber PLN)
-          1,5% (sumber listrik sendiri)
6.  Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (berubah menjadi 25%)
7.  Pajak Parkir (berubah menjadi 30%)
8.  Pajak Air Tanah (20%)
9.  Pajak  Sarang Burung Walet (sama 10%)
10.  Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan
-    NJOPTKP Rp.10 juta
-    NJOP > 500 jt (0,2%)
-    NJOP ≤ 500 jt (0,1%)
11.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan
(5% dengan NJOPTKP Rp 60 juta dan NJOPTKP warisan Rp300.juta


Sementara untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah mengalami perubahan pada jenis pemakaian tanah per m2/tahunnya yaitu:
1)    Untuk pemasangan reklame dari Rp.2000/m2/tahun menjadi Rp 7500/m2/tahun untuk reklame sampai dengan pemakaian 10m2, dan Rp.10.000/m2/tahun untuk reklame diatas pemakaian 10m2.
2)    Untuk usaha dagang, jasa dan industri dengan lokasi di Ibukota Kabupaten dari Rp.22.000/m2/tahun menjadi Rp.40.000/m2/tahun, dan untuk lokasi di Luar Ibukota Kabupaten dari Rp12.500/m2/tahun menjadi Rp30.000/m2/tahun.
3)    Tanah Darat untuk Pertanian/Perkebunan sebesar Rp.100/m2/tahun
4)    Untuk pemasangan fasilitas umum, gardu/tower yang bersifat komersial di lokasi Ibukota Kabupaten dari Rp.500/m2/tahun menjadi Rp.700/m2/tahun, dan untuk lokasi di Luar Ibukota Kabupaten berubah dari Rp.400/m2/tahun menjadi Rp.500/m2/tahun
5)    Untuk Kepentingan sementara dengan lokasi di Ibukota Kabupaten berubah dari Rp.400/m2/tahun menjadi Rp.1000/m2/tahun dan dengan lokasi di Luar Ibukota Kabupaten berubah dari Rp.300/m2/tahun menjadi Rp.800/m2/tahun.
6)    Untuk pemakaian sawah tadah hujan dari Rp.50/m2/tahun menjadi Rp.150/m2/tahun
7)    Untuk pemakaian sawah dengan pengairan teknis/setengah teknis berubah dari Rp75/m2/tahun menjadi Rp.200/m2/tahun.
Selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No
Jenis Pemakaian Tanah
Besarnya Tarif  m2/tahun (Rp)
Lokasi Ibukota Kabupaten
Lokasi Luar Ibukota Kabupaten
Lama
Baru
Lama
Baru
1
2
3
4
5
6
I
Tanah Darat




1
Untuk pemasangan reklame
2000

1500


a. Reklame s.d 10 m2

7.500

7.500
b. Reklame diatas 10 m2

10.000

10.000
2
Untuk usaha : dagang, jasa dan industri
22.000
40.000
12.500
30.000
3
Pertanian/Perkebunan

100

100
4
Untuk pemasangan fasilitas umum, gardu / tower yang bersifat komersial
500
700
400
500
5
Untuk kepentingan sementara per m2/hari
400
1.000
300
800
II
Tanah Sawah




1
Sawah tadah hujan
50
150
50
150
2
Sawah pengairan teknis/setengah teknis
75
200
75
200

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, tugas atau kewajiban pemerintah daerah selanjutnya adalah menyebarkan atau mensosialisasikan keberadaan perda dimaksud kepada masyarakat luas, khususnya kepada para wajib pajak atau wajib retribusi.
Beberapa jadwal sosialisasi yang telah dilaksanakan antara lain adalah:
1)    Tanggal 11 Januari 2011 Sosialisasi Kepada para Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kawasan Siliwangi, Luragung dan Jalur Hijau Ciporang;
2)    Tanggal 12 Januari 2011 Sosialisasi kepada Wajib Pajak/ para pengusaha Mineral Bukan Logam & Batuan;
3)    Tanggal 13 Januari 2011 Sosialisasi Wajib Pajak/ Pengusaha Parkir; dan

Sosialisasi Kepada Para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan 2 Tokoh Masyarakat per Desa se- Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di 5 (lima) wilayah, bekerja sama dengan PT. PLN dengan jadwal sebagai berikut:

4)    Tanggal 24 Januari 2011 untuk wilayah Kuningan dan Ciawigebang
5)    Tanggal 26 Januari 2011 untuk wilayah Cilimus dan Luragung
6)    Tanggal 27 Januari 2011 untuk wilayah Kadugede

Pelaksanaan sosialisasi tersebut diatas tentunya diharapkan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga dapat memberikan kesadaran pemahaman akan kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus  untuk ikut serta dalam  mengawasi proses penarikan/penyetorannya.
Namun disadari bahwa sosialisasi ini perlu dilaksanakan secara terus-menerus guna meningkatkan kemandirian daerah sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan perubahan perundangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah melalui pencapaian dan peningkatan target pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksanaan sosialisasi selanjutnya dilaksanakan melalui berbagai media, diantaranya melalui media radio (Kuningan FM), media maya (web site kabkuningan.go.id) dan melalui media cetak Majalah Purbawisesa.

Selanjutnya, sebagai gambaran target dan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010 dapat diuraikan sebagai berikut:
-          Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1,13 trilyun dan terealisasi Rp.1,11 trilyun atau sebesar 98,09%;
-          Pendapatan Daerah secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu:
1)    Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.72,9 milyar terealisasi Rp.68,1 milyar atau sebesar 93,45%;
2)    Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp.813,5 milyar terealisasi Rp.803,4 milyar atau sebesar 98,76%; dan
3)    Lain-lain Pendapatan yang Sah, yang ditargetkan sebesar Rp.251,3 milyar terealisasi Rp.244,4 milyar atau sebesar 97,25%.
-          Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan nilai ukur kemandirian daerah terdiri dari:
1)    Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.12,91 milyar terealisasi Rp.12,76 milyar atau 98,9%;
2)    Rertribusi Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.51,59 milyar terealisasi Rp.46,39 milyar atau 89,92%;
3)    Hasil Perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang ditargetkan sebesar Rp.1,98 milyar terealisasi 100%;
4)    Lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp.6,44 milyar terealisasi Rp.7 milyar atau 108,78%; 
Atau secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:



SUMBER PENERIMAAN
2010
%
TARGET
REALISASI
1.    PAD
72.935.375.414
68.159.263.173
93,45
-  Pajak
12.910.939.000
12.768.627.434
98,90
-  Retribusi
51.598.903.230
46.399.468.053
89,92
-  Hasil perusahaan milik daerah & hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan
1.984.625.725
1.984.625.725
100
-  Lain-lain PAD yang Sah
6.440.907.459
7.006.541.961
108,78
2.    Dana Perimbangan
813.517.434.555
803.424.540.314
98,76
3.    Lain-lain Pendapatan yang Sah
251.326.814.108
244.415.153.033
97,25
TOTAL  APBD
1.137.779.624.077
1.115.998.956.520
98,09

Adapun target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2011 dan peningkatannya jika dibandingkan dengan target murni (target awal) Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2010 secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1,13 trilyun atau naik sebesar 18,13% yang terdiri dari komponen:
1)    Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.79,21 milyar atau naik sebesar 11,68%;
2)    Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp.863,08 milyar atau naik sebesar 8,62%; dan
3)    Lain-lain Pendapatan yang Sah, yang ditargetkan sebesar Rp.188,86 milyar atau naik sebesar 105,24%.
Atau secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:
SUMBER PENERIMAAN
Target Murni 2010
Target Murni 2011
%
4.    PAD
70.927.175.059
79.210.273.026
11,68
-  Pajak
10.849.194.000
14.590.729.000
34,49
-  Retribusi
51.528.243.000
55.351.374.242
7,42
-  Hasil perusahaan milik daerah & hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan
2.288.979.000
2.824.625.725
23,40
-  Lain-lain PAD yang Sah
6.260.759.059
6.443.544.059
2,92
5.    Dana Perimbangan
794.624.412.000
863.087.160.644
8,62
6.    Lain-lain Pendapatan yang Sah
92.023.628.481
188.866.223.228
105,24
TOTAL  APBD
957.575.215.540
1.131.163.656.898
18,13

Demikian sekilas materi sosialisasi mengenai Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta gambaran target dan realisasi pencapaian pendapatan daerah tahun anggran 2010 dan juga gambaran target pendapatan tahun anggaran 2011 untuk diketahui oleh masyarakat umum. Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan dengan alamat Jl. Siliwangi Nomor 85 Kuningan Telepon: 0232-871511 dan Telp/Fax: 0232-871620  email: kuningandipenda@yahoo.com

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: