Navigation

Bupati Bahas Galian C Sekitar Kaki Gunung Ciremai



Komitmen Kabupaten  Kuningan  untuk  menjadikan  Kabupaten  konservasi terus  di gulirkan, belum lama  ini  telah  dilakukan  penutupan  Galian  C di sekitar kaki Gunung Ciremai. Namun dalam  perjalanannya warga yang berada di lokasi  Desa Setia Negara Kec. Cilimus  merasa keberatan dengan alasan berdampak pada kehilangan lapangan  kerja.
Kaitannya dengan permasalahan  ini, telah dilakukan penyampaian  aspirasi masyarakat Setia Negara, Senin (11/1) kepada DPRD lalu dilajutkan rapat lagi Selasa (12/1), antara DPRD BPLHD dan Dinas SDAP serta perwakilan penambang, Eno. Dari hasil rapat  tersebut  dindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Komunikasi Komisi C yang  diketuai Drs. Rana dengan Bupati  Kuningan H. Aang Hamid Suganda, S.Sos. melibatkan Dinas Sumber Daya Alam dan Pertambangan, Rabu (13/1) bertempat Ruang Rapat Setda.
Dalam kesempatan  itu, Bupati Aang  tetap mempertahankan komitmennya untuk menjadikan Kuningan sebagai  Kabupaten  Konservasi. “Pemkab tidak bisa mentolerir  penambangan di Kaki Gunung  Ciremai  dengan pertimbangan  apapun,”tegasnya.
Sikap tersebut cukup beralasan, Bupati Aang menegaskan  akan tetap   memperhatikan faktor lingkungan sekaligus  tingkat  keamanan warga agar  tidak  jatuh korban yang akibatkan  ulah penambangnya sendiri dan juga akibat bencana alam.
Dalam rapat  tersebut, Bupati Aang mencari  solusi, yakni tahap  awal  diminta Asisten Ekonomi dan Pembangunan melalui para camat dan kepala desa untuk menginventarisir  berapa jumlah titik Galian C dan jumlah masyarakat murni penambang. Setelah  itu  akan diupayakan   lapangan  kerja baru bagi mereka.
Adapun bentuk usaha yang  direncanakan berupa  ternak sapi, kerajinan bahkan dari Komisi C,  H. Dede Ismail   menawarkan siap menampung 200  tenaga  kerja  untuk kerajinan. Bupati Aang  menambahkan bahwa   akan mengalokasikan anggaran dari APBD Provinsi dan APBN untuk masalah penambang ini.
Disamping  itu Bupati Aang mengajak Wakil Rakyat  (DPRD) dan  unsur lainnya bersama-sama menjaga  lingkungan untuk  keselamatan. Ajakan tersebut mendapatkan dukungan dari Komisi C untuk senantiasa terus mensosialisaskian Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(*)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: