Badan Kepegawian Daerah Kabupaten
Kuningan mensosialisasikan aturan
kepegawian tentang tata kelola sumber
daya Aparutur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Acara yang diikutimoleh 84 Pejabat
Kabupaten Kuningan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda yang dilaksanakan di Hotel Grage
Sangkan pada Kamis (12/11).
Para pejabat muali dari staf ahli
Bupati, para assisten daerah, kepala SKPD, para bagian lingkup Setda Kuningan,
serta para para camat mendapat pelatihan
atau sosialisasi yang materinya
diberikan oleh anggota komite Aparatur Sipil
Negara RI, DR Ir Nuraida Mokshen MA, kemuadian, Asdep Koordinasi
kebijakan Penyusunan Evaluasi dan Program Kemenpan RB, Ir Bambang Dayanto
Sumarsono, MPA serta Direktur LPP Aryanti, Ishviastuti Oskar SE.
Dalam laporannya, Ketua Panitia
Sosialisasi Aturan Kepegawian, H Ruddy Setyawan menyampaiakn tujuan kegiatan
sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola sumber
daya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam prespektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 ASN. “ sosialisasi dilakukan guna meningkatkan pehamanan tentang
kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya aparatur
menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Kemudian, leadership dan peningkatan etika leadership sebagai dasar pedoman
nilai-nilai biudaya kerja dalam mencapai visi organisasi.
Bupati Kuningan Hj. Utje Ch
Suganda dalam sambutannya menyebutkan reformasi birokrasi di bidang SDM
bertujuan untuk mewejudkan pegawai ASN yang profesioanl, bersih dan melayani
melalui system pembinaan ASN berbasis kompetensi berdasar merit system. Sehingga,
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan public akan terlaksana
secara optimal, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. “ untuk mewujudkan system
kepegawaian yang ideal, maka pengelolaan ASN sebagai penggerak birokrasi,
dilakuakan memalui manajemen kepgawaian yaitu dengan penerapan prinsip
keadilan, keterbukaan serta integritas dan kompetensi.
“sejalan dengan diterapkannya Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 pasal 108 ayat 3, yakni pengisian jabatan tinggi pramatama
dilakukan secara terbuka dan kompetitif, tentu dengan memperhatikan komptensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan
integritas, serta persyaratan jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan” kata Bupati Kuningan.
Hj. Utje Ch suganda juga
menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya memenuhi ketentuan yang
berlaku pada pasal 108 tersebut dan BKD
Kuningan pada tahun 2015 akan melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja
bagi pejabat eselon II-B, III-A, dan III-B, lalu kegiatan ini assessment bagi pejabat structural esselon III-A dan
Eselon III-B dilingkungan Kuningan, dan akan dilanjutkan untuk esselon IV-A,
IV-B dan IV-A pada tahun 2016.
Bupati Kuningan juga menjelaskan
bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk memotret
sejauh mana kinerjsa pejabat struktural, khususnya pejabat esselon II dan III
dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus untuk mematuhi
kesesuaian antara syarat jabatan yang ditentukan dengan pemangku jabatan yang
dibandingkan berdasarkan keahlian jabatan, keterampilan dan pengalaman kerja
personal serta latar belakang pendidikan atau pelatihan. “ tujuan evaluasi
kinerja dan assessment ini akan digunakan sebagai bahan evalusasi penyusunan
kebijakan program pembinaan dan penataan kepegawaian, kemudian, perencenaan
kebutuhan pendidikan dan pelatihan” -----YHNS----
Post A Comment:
0 comments: