Bupati Kuningan Hj. Utje Ch Suganda memimpin upacara
pemeberian remisi umum kepada
narapidana dan anak narapidana pada
peringatan hari Ulang tahun ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di
Lapas Kuningan, Senin (17/8).
Lapas kelas II Kuningan secara keseluruhan menampung 345 orang dimana dalam jumlah
tersebut sebanyak 257 orang mendapatkan
remisi umum 17 Agustus 2015 sebanyak 257, dimana 153 orang mendpat remisi umum
tidak terkait pp 28 tahun 2006 dan pp 99
tahun 2012 dengan perincian tidak
langsung bebas 147 orang dan langsung bebas
sebanyak 6 orang, Narapidana yang mendapat resmisi umum terkait PP No. 28 tahun 2006
tidak langsung bebas sebanyak 34 orang dan
narapidana yang mendapat remisi umum tidak langsung bebas terkait PP No.
99 tahun 2012 sebanyak 70 orang.
Sambutan Meteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik
Indonesia yang dibacakan oleh Bupati
Kuningan mengungkapkan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat merubah
perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjadi narapidana, karena
remisi hanya untuk diberikan kepada narapidana
yang berkelaluan baik, mereka
yang melakukan pelanggaran aturan tata tertib tidak akan mendapatkan
remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian
remisi adalah dapat mengurangi tingkat
hunian lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi
akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari rutan dari Lapas/rutan, sehingga tingkat hunian
Lapas/rutan pun akan semakin cepat
berkurang. Pemerian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga
binaan untuk dapat cepat ebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus
memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali ke
Post A Comment:
0 comments: