Badan Narkotika Propinsi Jawa
Barat mensosialisasikan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana kita
ketahui bersama masalah narkotika, psikotropika, dan adiktif lainnya sangat
berbahaya, narkoba menjadi fenomena global unuk disalahgunakan.
Masalah penyalahgunaan narkoba betul-betul
harus ditangani secara serius bersama-sama dan perlunya dibangun kerjasama yang
efektif dan efisien baik antar pemerintah pusat, propinsi serta kabupaten/kota,
instansi pemerintah, swasta maupun seluruh elemen yang ada di masyarakat.
Untuk mencegah peredaran
narkotika kali ini BNP Jawa barat menggelar sosialisasi UU no 35 Tahun 2009
tentang narkotika. Acara yang dilaksanakan di Hotel Grage Sangkan Kuningan itu
dibuka secara langsung oleh ketua umum BNP Jabar yang juga Wakil Gubernur Jawa
Barat Dede yusuf Macan Efendi. Hadir juga Bupati Kuningan H. Aang Hamid
Suganda, Wakil Bupati Cirebon H. Ason Sukarsa, dan jajaran BNN Kabupaten Se
Wilayah III Cirebon.
Bupati Kuningan dalam sambutannya
mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah pada tingkat
yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berbagai
program kampanye anti narkotika yang dilaksanakan pemerintah Indonesia
merupakan sebuah wujud dari komitmen dalam membentengi generasi muda.
Berbagai kasus narkoba yang kita
saksikan baik di media cetak dan elektronik merupakan bukti bahwa Indonesia
merupakan Negara yang masih tinggi tingkat penyelahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu mari kita rapatkan barisan
untuk memberantas semua itu demi kemajuan bangsa ini. Tutup Aang.
“ Narkoba merupakan bahaya laten
setelah teroris dan aliran sesat di Negara ini, letak geograpis Indonesia yang
merupakan Negara kepulauan memudahkan para produsen narkoba dari luar bebas
masuk ke Indonesia tanpa pantauan yang ketat dari Pemerintah Indosenia karena
akses masuk ke Indonesia ini sangat mudah sekali”. Kata Wagub.
Selain itu penduduk Indonesia
yang begitu banyak merupakan pasar yang empuk bagi peredaran gelap narkoba.
Kita mengalami kondisi dimana Negara ini memerlukan perhatian yang serius dari
seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan Masyarakat harus berjalan beriringan
dalam mencegah penyebarluasan narkoba ini.
Mudahnya mendapatkan bahan-bahan
pembuat narkoba juga masih menjadi kendala kita dalam memerangi narkoba,
belakangan ini marak pil dextro yang dijual bebas di apotek dan toko-toko obat
dengan bebas diperjual belikan. Kedepan diperlukan adanya ijin yang ketat untuk
memperjual belikan obat maupun bahan yang mengandung psikotropika sehingga
tidak sembarang orang bisa mendapatkan bahan yang mungkin dapat disalahgunakan
menjadi narkoba. Pinta Wagub. ( DOniS )
Post A Comment:
0 comments: