Navigation

KEMENTERIAN AGAMA GELAR KEGIATAN DENGAR PENDAPAT


Sebanyak 50 orang tokoh agama yang berasal dari ormas-ormas islam/lembaga, MUI serta pemerintah daerah kabupaten kuningan mengikuti kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan kantor kementerian agama kabupaten kuningan.
Bertempat di gedung wisma permata, Selasa 30 November 2010 acara dengar pendapat yang mengangkat topik antisipasi munculnya gerakan penodaan agama di kabupaten kuningan secara langsung dibuka bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, S.Sos.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala kementerian agama kabupaten kuningan Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM, Kasat intel Polres Kuningan Akp Shalehudin, Kasat intel kejaksaan tinggi negeri kuningan Tandi Mualim, S.H serta Kasi panamas pada kantor kementerian agama kuningan Drs.H.Udi Suwardi, MA.
Udi suwardi selaku ketua panitia mengatakan latarbelakang terselenggaranya kegiatan ini karena munculnya isu-isu keagamaan yang dapat menyebabkan retaknya sendi-sendi kehidupan beragama, selain itu juga di kabupaten kuningan berdasarkan data statistik keagamaan terdapat sebanyak 25 aliran baik yang masih aktif maupun pasif dan yang diawasi.
Hal tersebut Lanjut Ia kabupaten kuningan dapat diindikasikan merupakan wilayah subur dan potensial bagi pengembangan berbagai aliran-aliran keagamaan sehingga dipandang perlu adanya kegiatan antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau penodaan agama yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan.
Dalam sambutannya bupati Aang mengatakan seiring dengan era globalisasi sehingga marak dan tumbuh menjamur aliran-aliran sesat yang betul-betul menyimpang dari ajaran kitab suci al-quran dan sunnah Rassullulah SAW maka kegiatan ini sangat penting diselenggarakan.
Hal ini dipandang penting sebagai upaya-upaya menyikapi berbagai permasalahan khususnya umat islam dalam mendorong dan mengayomi peningkatan syiar agama khususnya di kabupaten kuningan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat terjembataninya untuk tetap semangat hidup rukun dan penuh toleransi serta pada gilirannya akan mendorong lahirnya warga masyarakat muslim yang benar-benar lurus dijalan Allah SWT, tidak menyimpang dari syariat yang telah ditentukan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah melarang secara tegas penodaan-penodaan terhadap agama karena akan berhadapan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan secara hukum.
Bupati Aang berharap kegiatan dengar pendapat dapat membuahkan komitmen langkah-langkah kristalisasi nilai agar risalah agama benar-benar membentuk kebulatan tekad, semangat visi dan misi yang menempatkan posisi umat pada kondisi  terhormat dan bermartabat.(bn)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: