Dana
bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok memiliki potensi yang cukup
besar apabila dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat, dana bagi
hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok ini merupakan anggaran bantuan dari
pusat yang dikucurkan melalui provinsi yang dikembalikan ke daerah berdasarkan
pada beberapa kriteria diantaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai
tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau.
“Dana
bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok akan bermanfaat bagi masyarakat
apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukannya.”
Hal
tersebut disampaikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos, M.A.P., saat
membuka sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)
dan pajak rokok. Kamis (16/10/2014) di Prima Resort.
Beliau
menuturkan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus sesuai
aturan yaitu Permenkeu No.18 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Keuangan RI No. 20 Tahun 2009 dengan peruntukan bagi peningkatan kualitas bahan
baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang
ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain
itu, Lanjut Beliau, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28
Tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan bahaya
rokok, seperti dalam pasal 31 yang menyebutkan penerimaan pajak rokok, baik
bagi provinsi maupun Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen
untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum oleh aparat
yang berwenang.
“Ini
mengandung arti bahwa pemkab dituntut melakukan perbaikan kualitas pelayanan
publik, seperti pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan
tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok.”
Sementara
itu ketua penyelenggara Trisman Supriatna, M.Pd, dalam laporannya mengatakan,
maksud dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman tentang apa dan
bagaimana implementasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan
pajak rokok. “Kegiatan ini juga bertujuan agar seluruh SKPD dapat
mengimplementasikan dana tersebut sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang
telah diatur dan diundangkan agar tepat sasaran dan dapat dirasakan
manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya,
peserta sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala SKPD, Para Kepala Bagian,
Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan serta menghadirkan beberapa
narasumber diantaranya Fungsional Penelaah Kementrian Keuangan RI Mario
Agustino, SE., Kepala Biro Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Drs. H. M. Bagja,
MM., Sekretaris Daerah Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si, Kasie Intel Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kuningan Holil Syahri, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten
Kuningan DR. H. Dian Rachmatyanuar, M.Si., serta Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Kuningan. (beben)
Post A Comment:
0 comments: