Navigation

DANA BAGI HASIL CUKAI HARUS DIALOKASIKAN SESUAI PERUNTUKAN




Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok memiliki potensi yang cukup besar apabila dimanfaatkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok ini merupakan anggaran bantuan dari pusat yang dikucurkan melalui provinsi yang dikembalikan ke daerah berdasarkan pada beberapa kriteria diantaranya daerah penghasil tembakau, penghasil cukai tembakau atau bukan daerah penghasil cukai maupun tembakau.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok akan bermanfaat bagi masyarakat apabila dialokasikan sesuai dengan peruntukannya.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos, M.A.P., saat membuka sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok. Kamis (16/10/2014) di Prima Resort.
Beliau menuturkan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau harus sesuai aturan yaitu Permenkeu No.18 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Keuangan RI No. 20 Tahun 2009 dengan peruntukan bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain itu, Lanjut Beliau, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan bahaya rokok, seperti dalam pasal 31 yang menyebutkan penerimaan pajak rokok, baik bagi provinsi maupun Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Ini mengandung arti bahwa pemkab dituntut melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik, seperti pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok.”
Sementara itu ketua penyelenggara Trisman Supriatna, M.Pd, dalam laporannya mengatakan, maksud dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana implementasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok. “Kegiatan ini juga bertujuan agar seluruh SKPD dapat mengimplementasikan dana tersebut sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang telah diatur dan diundangkan agar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya, peserta sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala SKPD, Para Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan serta menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Fungsional Penelaah Kementrian Keuangan RI Mario Agustino, SE., Kepala Biro Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Drs. H. M. Bagja, MM., Sekretaris Daerah Drs. H. Yosep Setiawan, M.Si, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Holil Syahri, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Rachmatyanuar, M.Si., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. (beben)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: