Sejumlah 488 orang narapidana yang
menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Kuningan, 318
orang narapidana, Sabtu (17/8) mendapatkan remisi umum dari kementrian hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM). Remisi tersebut diberikan bersamaan dengan upacara
peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-68 RI, bertempat di kantor
lapas kelas II A Kabupaten Kuningan.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati
Kuningan H. Aang Hamid Suganda, Wakil Bupati Kuningan Drs. Momon Rochmana MM, Sekretaris
Daerah Kuningan Drs. Yosep Setiawan, M.Si, Wakil Ketua DPRD H. Yudi Budiana SH,
Unsur muspida dan jajaran pejabat lainnya.
“Dari sejumlah narapidana tersebut,
sebanyak 265 mendapatkan remisi tidak langsung bebas, adapun rinciannya yaitu
masing-masing remisi 6 bulan bagi 6 orang, 5 bulan bagi 23 orang, 4 bulan bagi
40 orang, 3 bulan bagi 34 orang, 2 bulan 71 orang, dan remisi 1 bulan bagi 91
orang,” papar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kuningan Suherman Bc.
S.Sos, M.Si dalam laporannya.
Sedangkan sebanyak 15 orang
narapidana, lanjut Ia, diberikan remisi
langsung bebas dengan rincian masing-masing remisi 5 bulan bagi 1 orang, remisi
3 bulan bagi 5 orang, remisi 2 bulan 5 orang dan remisi 1 bulan bagi 4 orang.
Sementara itu Bupati Kuningan H.
Aang Hamid Suganda mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen
yang dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu berbuat baik selama
menjalani pidana di lapas. ”Sebab, salah satu persyaratan untuk mendapatkan
remisi, narapidana harus berkelakuan baik,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan,
pemberian remisi jangan dianggap atau disalah artikan sebagai bentuk kemudahan
bagi warga binaan lapas untuk cepat bebas, pemberian remisi harus dijadikan
sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan motivasi diri, sehingga
bisa mendorong narapidana kembali memilih jalan kebenaran.
Oleh karena itu lanjut Ia, pemberian
remisi senantiasa dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk
mengisi hari-hari menjelang bebas dan memperbanyak karya dan cipta yang
bermanfaat bagi sesama, juga sekaligus sebagai persiapan diri untuk tidak
melanggar hukum lagi. Sehingga menunjang keberhasilan narapidana dalam berintegrasi dengan
masyarakat.
Masih menurutnya, berbagai perubahan juga teryata telah meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap hukum. Peningkatan kesadaran hukum tersebut juga
mengakibatkan peningkatan tuntutan masyarakat kepada peningkatan hukum yang
memberikan kepastian dan pengayoman hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran.
Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda menyampaikan selamat kepada seluruh
warga binaan pemasyarakatan yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam
menjalani proses pembinaan, ”Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara
merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan
yang lebih baik lagi,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Beliau menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya
kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan atas dedikasinya dalam membangun
organisasi yang bermartabat tetap menjaga semangat untuk memberikan pengabdian
yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita lembaga pemasyarakatan. (beben).
Post A Comment:
0 comments: