Ajat Jatnika 28/4 2011
Kebenaran adalah kebenaran “Kebenaran tidak bisa dikalahkan oleh kekuasaan , kebenaran hanya bisa ditekan oleh kejahatan yang terorganisir”. Ungkap Ajat JatnikA, SH yang kini menjabat Kepala Inspektorat di sela-sela Apel pagi lingkup setda Kabupaten Kuningan
Ajat jatnika yang sebelumnya menjabat staf ahli bupati bidang Kemasyarakatan Pada mutasi yang digelar kamis tanggal 21 April 2011 beralih tugas menjadi Kepala Inspektoran Kabupaten Kuningan
Seraya mengucapkan salam perpisahan dilingkup setda Ajat menuturkan, kita selaku aparat pemerintah senantiasa harus berlaku bijak dalam artian “Bertindak tajam namun tidak melukai, pintar namun tidak menggurui, bertindak cepat namun tidak mendahului, kaya tidak sombong”. Ujarnya
Terkait dengan masalah keterbukaan informasi publik, Ajat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi sekarang telah mempunyai payung hukum yang jelas yaitu UU No. 14 tahun 2008, hal ini juga sudah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait seperti camat-camat se-kabupaten Kuningan/badan/Instansi lainnya.
Sementara itu isi dari UU No.14 tahun 2008, mengenai keterbukaan Informasi publik yaitu :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan
Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
“Atas dasar itulah selaku aparatur pemerintah senantiasa memperlakukan informasi publik tersebut secara terbuka namun tidak “Buka-bukaan” dalam artian yang seharusnya informasi untuk konsumsi publik sudah seharusnya dan layak diinformasikan namun informasi yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik dengan kata lain “Rahasia Negara” harus di jaga dan tidak sembarangan disampaikan kepada masyarakat karena hal tersebut akan bersinggungan dengan hukum yang berlaku sehingga akan mengakibatkan adanya tindakan hukum bagi orang yang melanggarnya.(Bn)
Post A Comment:
0 comments: