Komitmen Kabupaten Kuningan untuk menjadikan Kabupaten konservasi terus di gulirkan, belum lama ini telah dilakukan penutupan Galian C di sekitar kaki Gunung Ciremai. Namun dalam perjalanannya warga yang berada di lokasi Desa Setia Negara Kec. Cilimus merasa keberatan dengan alasan berdampak pada kehilangan lapangan kerja.
Kaitannya dengan permasalahan ini, telah dilakukan penyampaian aspirasi masyarakat Setia Negara, Senin (11/1) kepada DPRD lalu dilajutkan rapat lagi Selasa (12/1), antara DPRD BPLHD dan Dinas SDAP serta perwakilan penambang, Eno. Dari hasil rapat tersebut dindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Komunikasi Komisi C yang diketuai Drs. Rana dengan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, S.Sos. melibatkan Dinas Sumber Daya Alam dan Pertambangan, Rabu (13/1) bertempat Ruang Rapat Setda.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aang tetap mempertahankan komitmennya untuk menjadikan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. “Pemkab tidak bisa mentolerir penambangan di Kaki Gunung Ciremai dengan pertimbangan apapun,”tegasnya.
Sikap tersebut cukup beralasan, Bupati Aang menegaskan akan tetap memperhatikan faktor lingkungan sekaligus tingkat keamanan warga agar tidak jatuh korban yang akibatkan ulah penambangnya sendiri dan juga akibat bencana alam.
Dalam rapat tersebut, Bupati Aang mencari solusi, yakni tahap awal diminta Asisten Ekonomi dan Pembangunan melalui para camat dan kepala desa untuk menginventarisir berapa jumlah titik Galian C dan jumlah masyarakat murni penambang. Setelah itu akan diupayakan lapangan kerja baru bagi mereka.
Adapun bentuk usaha yang direncanakan berupa ternak sapi, kerajinan bahkan dari Komisi C, H. Dede Ismail menawarkan siap menampung 200 tenaga kerja untuk kerajinan. Bupati Aang menambahkan bahwa akan mengalokasikan anggaran dari APBD Provinsi dan APBN untuk masalah penambang ini.
Disamping itu Bupati Aang mengajak Wakil Rakyat (DPRD) dan unsur lainnya bersama-sama menjaga lingkungan untuk keselamatan. Ajakan tersebut mendapatkan dukungan dari Komisi C untuk senantiasa terus mensosialisaskian Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(*)
Post A Comment:
0 comments: